Pelanggaran Judi Dihadapi dengan UU Baru di Bangladesh. Parlemen Bangladesh meresmikan UU Pencegahan Perjudian pada 1 Juli, menggantikan undang-undang lama yang tidak lagi memadai menghadapi tantangan perjudian modern. Hukum baru ini menargetkan segala bentuk perjudian termasuk digital dan offline, serta praktik-praktik seperti pengaturan skor.
Penekanan pada Platform Digital
Menteri Dalam Negeri, Salahuddin Ahmed, memprakarsai undang-undang ini berdasarkan rekomendasi dari komite parlemen bidang hukum. Fokus utamanya adalah mengatasi perjudian online yang berkembang pesat. Meski mendapatkan dukungan penuh dalam debat, beberapa anggota parlemen mengungkapkan kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukumnya.
Diskusi dan Tantangan
Akhter Hossen dari Partai Warga Negara Nasional memberikan dukungan pada undang-undang ini sambil mengingatkan tentang kemungkinan polisi bertindak tanpa persetujuan pengadilan. Nazibur Rahman dari Jamaat juga mengekspresikan kekhawatirannya terkait konflik potensial dengan Kode Prosedur Pidana yang ada.
Tanggapan dan Klarifikasi Pemerintah
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Menteri Dalam Negeri menjelaskan bahwa persetujuan pengadilan dalam proses bisa menyulitkan pengumpulan bukti. Selain itu, polisi saat ini sudah memiliki beberapa wewenang serupa berdasarkan undang-undang lainnya.
Dukungan dari Pihak Oposisi
Nahid Islam, Kepala Whip Oposisi, menyatakan dukungannya meskipun ada ketidakpuasan karena amandemen yang diusulkan tidak diterima. Dia menyoroti pentingnya mencegah penyalahgunaan undang-undang dan menjaga hak asasi manusia.
Hukuman dan Ketentuan
Mereka yang terlibat dalam kegiatan perjudian, langsung atau tidak langsung, menghadapi hukuman penjara hingga 2 tahun, denda Tk 200.000, atau keduanya. Pelanggaran melalui platform digital bisa dihukum hingga 5 tahun penjara dan denda Tk 1 crore. Bagi mereka yang berpartisipasi dalam taruhan online, hukumannya lebih berat dengan penjara hingga 7 tahun dan denda Tk 5 crore.
Ancaman terhadap Sosial dan Ekonomi
Salahuddin Ahmed menyatakan bahwa platform perjudian online sering menggunakan teknologi seperti media sosial dan sistem pembayaran digital untuk operasi ilegal, mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi serta membahayakan kaum muda.
Klasifikasi Kegiatan Perjudian
Undang-undang tersebut menetapkan 24 kategori aktivitas terkait perjudian, yang mencakup teknologi terbaru. Hal ini diharapkan mempersempit celah hukum dan memberi wewenang lebih besar kepada penegak hukum untuk menindak aktivitas perjudian. Melalui kebijakan ini, Bangladesh berusaha menanggulangi dampak teknologi pada perjudian dan memastikan bahwa penegakan hukum tetap adil serta menghormati hak asasi manusia.